Assalamualaikum wr wb semua, semoga dalam keadaan sehat walafiat ya..... kali ini saya ingin menjelaskan tentang Data Forgery atau pemalsuan data dalam dunia internet, tulisan ini juga dimaksudkan untuk memenuhi tugas UAS mata kuliah Etika Profesi. so langsung saja kita bahas.....
Data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian (analisis atau kesimpulan).
Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dari kedua penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Data Forgery merupakan suatu tindakan pemalsuan data yang digunakan untuk tujuan mengambil keuntungan dan merugikan pihak yang datanya dipalsukan, apalagi dijaman sekarang dimana keterbukaan informasi menjadi hal yang lumrah dan lazim kita temukan seperti foto pribadi dalam Instagram, Facebook dsb sampai informasi pendidikan sampai pekerjaan yang kita cantumkan pada Linked, Twitter dan semacamnya. Hal tersebut ternyata rentan disalah gunakan pihak yang tidak bertanggung jawab lho, ini contohnya:
Jakarta - Lalu Ahmad Multazam (37) dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Warga Kedung Kandang, Malang, Jatim itu terbukti membuat akun fiktif di sosial media (sosmed) BeeTalk.
Kasus bermula saat Multazam mendownload aplikasi BeeTalk lewat Google Playstore di Hpnya pada 2017. Saat download, ia memasukkan data fiktif yaitu Hp dan data pribadi.
Setelah berhasil mendowload aplikasi BeeTalk, ia membuat akun atas nama Jennifer, Susy Rizky Wiyantini dan Niluh Jalantik. Selain itu, di akun itu ia juga mencantumkan nomor Hp tiga perempuan itu. Untuk lebih meyakinkan, Multazam memasang foto perempuan cantik yang dia dapati di internet. Di akun palsu itu, Multazam menulis status:
Aku dalam hubungan rumit, berpikiran terbuka, 164 cm, 52 kg, rata-rata, rambut pirang dan mata cokelat.
Multazam juga membuat status bila ketiga perempuan itu menerima jasa pijat spa plus. Tak berapa lama, para pria hidung belang menghubungi Jennifer, Susy dan Niluh dan menanyai soal jasa lendir.
Ketiganya kaget bukan kepalang. Mereka lalu ramai-ramai melaporkan hal itu ke Kominfo. Petugas segera melacak akun fiktif tersebut dan ditangkaplah Multazam. Akhirnya, Multazam duduk di kursi pesakitan.
"Menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan," putus majelis PN Jakpus sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (23/5/2019).
Duduk sebagai ketua majelis M Djoenaidie dengan anggota Purwanto dan Tuty Haryenti. Ketiganya menyatakan Multazam terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muaran yang melanggar kesusilaan.
"Dan memalsukan dokumen kepada instansi pelaksanan dalam melaporkan peristiwa kependudukan," putus majelis dengan suara bulat.
Pemalsuan dokumen itu adalah Multazam mendaftar 3 akun BeeTalk dengan identitas fiktif.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat merusak harga diri korban di mata masyarakat," ujarnya.
Dari berita diatas tersangka mendapat foto dari internet yang kita upload dan menyalagunakan untuk kepentingan pribadi. Apa jadinya bila foto kita dipakai untuk sesuatu seperti itu, pasti akan merugikan dan mencemarkan nama baik kita.
Tapi tenang saja, penulis akan memberikan tips nih agar kalian terhindar dari tindak pemalsuan data atau Data Forgery. Simak ya tips berikut ini:
BEBERAPA SOLUSI UNTUK MENCEGAH CYBER CRIME DATA FORGERY :
Perlu adanya cyberlaw : Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus : Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
Memberikan Privat akun dan berteman hanya dengan orang yang kita kenal pada sosmed.
Jangan membuka link yang dibagikan oleh orang yang tidak dikenal, untuk menghidari phising atau pencurian data yang dilakukan oleh link tersebut.
CARA ATAU UPAYA PENCEGAHAN :
Setiap data yang ingin dikirimkan melalui internet harus di ZIP atau di Archive dahulu dengan menggunakan password sehingga menyulitkan data untuk diubah. Ada software gratis yang menyediakan data encrypt yang cukup cangih. Yaitu menggunakan glary utility
Baik sekian dulu tulisan tentang Data Forgery, kurang lebihnya mohon maaf karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Penulis undur diri Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Komentar
Posting Komentar