Assalamualaikum wr wb, bagaimana kabarnya? semoga tetap diberi kesehatan ya di pengunjung tahun 2020 ini. Kali ini penulis ingin membahas apa itu Intelektual Properti untuk nilai mata kuliah Etika Profesi semester 5. Jadi mari kita mulai :) Kekayaan intelektual ( bahasa Inggris : intellectual property ) adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara garis besar kekayaan intelektual dibagi menjadi dua bagian, yaitu: Hak Cipta (Copyrights) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Hak Kekayaan Indust
Assalamualaikum wr wb semua, semoga dalam keadaan sehat walafiat ya..... kali ini saya ingin menjelaskan tentang Data Forgery atau pemalsuan data dalam dunia internet, tulisan ini juga dimaksudkan untuk memenuhi tugas UAS mata kuliah Etika Profesi. so langsung saja kita bahas..... Data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian (analisis atau kesimpulan). Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri. Dari kedua penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Data Forgery merupakan suatu tindakan pemalsuan data yang dig